KLIKSURABAYA.CO.ID– Menindaklanjuti surat edaran Nomor: HK.06_1/418.20/IV/2023 dari pemerintah Kabupaten Kediri mengenai Apel pelajar Deklarasi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tanpa petasan. MTsN 3 Kediri adakan apel yang dipimpin langsung Kapolsek Purwoasri, AKP Irfan Widodo, (11/4). Kegiatan apel tersebut diikuti seluruh siswa serta segenap GTK MTsN 3 Kediri.
Diawali dengan pembacaan ikrar yang dibacakan perwakilan siswa yang diikuti seluruh siswa madrasah. Kemudian dilanjutkan sambutan dari Kapolsek Purwoasri. Ia menyampaikan agar siswa dapat melaksanakan seperti apa yang diikrarkan yakni tidak menyalakan petasan serta memperjualbelikannya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang berlaku. “Jadi bagi siapa saja yang melanggarnya akan bisa diberikan sanksi berupa pidana,” tegasnya kepada peserta apel.
Diakhir sambutannya, AKP Irfan Widodo berpesan agar siswa MTsN 3 Kediri bisa menjadi duta atau pelopor gerakan bebas petasan pada Ramadhan dan Idul Fitri baik di madrasah ataupun di lingkungannya.
Senada dengan yang disampaikan Kapolsek Purwoasri, ditemui usai apel Siti Aliyah, Kepala MTsN 3 Kediri berharap siswa MTsN 3 Kediri dapat melaksanakan seperti yang diikrarkan. Ia juga menegaskan bahwasanya dengan menyalakan petasan atau memperjual belikan petasan merupakan salah bentuk tindakan melanggar hukum. “Jadi siswa madrasah hendaknya bisa menjadi contoh untuk tidak bermain petasan,” tegasnya.
Apel pelajar Deklarasi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tanpa petasan di MTsN 3 Kediri selesai pukul 08.00 wib. Setelah apel semua siswa kembali ke kelas untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.(RLS)






